Aturan Baru KTP dan KK, Gelar Keagamaan hingga Pendidikan Boleh Ditulis

Fimela Reporter diperbarui 24 Mei 2022, 22:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penamaan warga di beberapa dokumen kependudukan, loh! Penasaran apa saja yang berubah dari peraturan ini? Yuk, simak artikel berikut sampai habis.

Dikutip dari Liputan6.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru mengenai penamaan warga di dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan atau gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP maupun KK.

Aturan yang membolehkan gelar ditulis pada kedua dokumen kependudukan tersebut termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 Permendagri 73/2022. Berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diperbolehkan dan dilarang.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Tata cara pencatatan nama

Ilustrasi orang yang sedang mencatat. Credits: pexels.com by Picjumbo.com

Yuk, intip beberapa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru berikut ini!

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan:

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;

b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Walau begitu, melihat Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

3 dari 3 halaman

Tak boleh dicantumkan di Akta Pencatatan Sipil

Ilustrasi orang yang sedang mengurus dokumen kependudukan. Credits: pexels.com by Alex Green

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil meliputi 5 jenis yakni kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta pengakuan anak.

Berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang:

a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Penulis:Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women