Jokowi Longgarkan Aturan Wajib Masker di Ruang Terbuka, Bagaimana di Pesawat dan KRL?

Hilda Irach diperbarui 18 Mei 2022, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Seiring dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang kian melandai, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker.

Keputusan tersebut diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5).

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi dikutip dalam siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa masyarakat yang sedang beraktivitas di luar kebijakan terbaru ini ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang boleh melepas masker. Namun, bagaimana aturan penggunaan masker di ruangan tertutup atau transportasi publik?

 
What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Tidak Berlaku untuk Transportasi Publik

Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka. Namun bagaimana aturan di pesawat dan KRL? Simak penjelasannya berikut ini! (pexels/uriel mont).

Meski aturan penggunaan masker diperlonggar, Jokowi menekankan aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup atau transportasi publik, seperti pesawat dan KRL.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga mengatakan, penumpang pesawat yang dikelolanya tetap harus mengenakan masker. Baik untuk perjalanan ke dalam maupun luar negeri.

“Kita kan fokus di ruangan tertutup, jadi ya tetap pakai masker,” tegas Irfan, seperti yang dilansir dari Liputan6.com.

Sementara PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum bisa mengonfirmasi aturan terbaru untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. “Jika ada perubahan akan diinfo,”  ujar Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter mengatakan.

Ini artinya, penumpang KRL Commuter Line tetap diwajibkan mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, scan barcode PeduliLindungi, serta duduk maksimal 5 orang di kursi penumpang KRL.

3 dari 3 halaman

Masyarakat Kategori Rentan Tetap Wajib Pakai Masker

Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka. Namun bagaimana aturan di pesawat dan KRL? Simak penjelasannya berikut ini! (Instagram/anna shvets).

Selain itu, penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

“Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tutur Jokowi.

#Women for Women