Fimela.com, Jakarta Pandemi memang belum resmi diumumkan berakhir oleh WHO. Sejak Maret 2020 lalu, kita semua hidup di masa pandemi. Berbagai aturan pun diterapkan, termasuk wajib memakai masker baik di ruang tertutup maupun terbuka.
Seperti yang dikutip dari liputan6.com (18/5), Pemerintah resmi mengumumkan jika per hari ini (18/5) sudah boleh melepas masker di ruang terbuka. Hal ini menyusul trend kasus Covid-19 yang semakin terkendali.
Meskipun aturan ini sudah diberlakukan. Program vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan. Mengingat pandemi belum benar-benar berakhir.
Aturan Lengkap Mengenai Diperbolehkannya Lepas Masker di Ruang Terbuka
Meskipun aturan lepas masker sudah disahkan. Tetap ada pengecualian bagi masyarakat yang pilek atau batuk. Bagi kamu yang flu tetap wajib memakai masker saat melakukan aktivitas. Tak hanya itu pemilik komorbid pun masih wajib memakai masker.
Serta bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab pcr maupun antigen.
Langkah Indonesia ini juga bersamaan dengan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 yang mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.
Dengan relaksisai aturan wajib memakai masker ini diharapkan perekonomian Indonesia kembali pulih. Seprti yang kita ketahui perekonomian Indonesia melemah karena pandemi selama dua tahun ini.
Bagaimana Sahabat Fimela? Apakah kamu akan tetap menggunakan masker meskipun aturan ini sudah dilonggarkan? Tetap jaga kesehatan dan imun, selalu ingat pandemi belum benar-benar selesai. Selamat hari ini.