BSU atau BLT Gaji 2022 Dipastikan Ada, Kapan Pencairannya?

Novi Nadya diperbarui 11 Mei 2022, 23:03 WIB

Fimela.com, Jakarta Apa kabar Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang juga jamak disebut BLT gaji 2022? BSU dipastikan akan cair oleh Kementerian Ketenagakerjaan meski tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya?

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tulis akun Instagram @kemnaker, Rabu (11/5/2022).

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sejumlah Rp8,8 triliun yang diperuntukan untuk 8,8 juta pekerja. Nantinya, proses penyaluran akan diterima lewat rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. 

Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya pekerja akan dibukakan rekening oleh Kemnaker secara kolektif. Pekerja yang memenuhi syarat, akan menerima bantuan sebesar Rp500 juta per bulan, selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus senilai Rp1 juta.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut persyaratan penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

3 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima

Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id :

1. Akses laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id:

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id

2. Masukkan NIK

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan tanggal lahir

5. Centang menu kolom captha

6. Klik 'lanjutkan'