Fimela.com, Jakarta Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah melalui perjalanan panjang pengesahan kini memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken UU TPKS yang sebelumnya disahkan oleh DPR.
Dilihat dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS yang terdiri dari 84 halaman dan 93 pasal dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 itu resmi diteken Jokowi pada 9 Mei 2022 dan diundangkan di hari yang sama.
Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyinya, dilihat dari jdih.setneg.go.id, Rabu (11/5).
Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sesuai salinan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, pada Pasal 4 ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik
b. pelecehan seksual fisik
c. pemaksaan kontrasepsi
d. pemaksaan sterilisasi
e. pemaksaan perkawinan
f. penyiksaan seksual
g. eksploitasi seksual
h. perbudakan seksual
i. kekerasan seksual berbasis elektronik
Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juga Mencakup:
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang disebut pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
a. perkosaan
b. perbuatan cabul
c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
f. pemaksaan pelacuran
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa UU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.
UU yang diteken Jokowi ini juga mengatur pidana penjara, denda, sampai dana bantuan korban. Lampiran lengkap UU ini bisa diakses melalui lama jdih.setneg.go.id.
#Women for Women