Fimela.com, Jakarta Libur sekolah diperpanjang di masa libur Lebaran selama tiga hari. Dari yang seharusnya sekolah kembali masuk pada Senin, 9 Mei 2022 diundur menjadi Kamis, 12 Mei 2022.
Pemberlakukan perpanjangan libur sekolah tersebut terdapat pada tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Selain ketiga provinsi di atas, belum ada keterangan tentang perpanjangan masa libur sekolah di masa libur Lebaran.
Aturan tersebut dimuat dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kebijakan tersebut dibuat agar mengurai kepadatan lalu lintas saat arus balik ke wilaayah yang memiliki banyak penduduk mudik.
Berlaku dari PAUD
Menyusul surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga membuat dasar hukum yang berisi aturan perpanjangan libur. Yang berisi peserta didik di setiap jenjang pendidikan masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022 dimulai dari jenjang PAUD.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan khusus guru dan tenaga kependidikan lainnya tetap masuk kerja pada Senin, 9 Mei 2022. Dengan jadwal work from home hingga 11 Mei 2022.