Fimela.com, Jakarta Ramadan tahun ini memberikan berkah tersendiri bagi penyanyi Ridho Rhoma. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu dijadwalkan segera menghirup udara bebas pada hari kedua Idulfitri, tepatnya tanggal 3 Mei 2022 lantaran beberapa alasan.
Hal itu diungkap oleh Tony Nainggolan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Minggu (1/5/2022) kepada awak media. Menurutnya, Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman pada 5 Mei 2022 mendatang.
"Dia itu rencananya dibebaskan bersyarat. Jadi tanggal 5 bulan 5 tahun ini bebas," ujar Tony Nainggolan.
What's On Fimela
powered by
Bisa Lebih Cepat
Namun, kebebasan Ridho Rhoma dari hukuman terkait penyalahgunaan narkoba menurut Tony bisa dipercepat lantaran remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan seperti Idulfitri. Maka dari itu, kemungkinan besar Ridho Rhoma bisa kembali ke keluarga besarnya saat hari kedua Lebaran, 3 Mei 2022.
"Kalau dia dapat remisi, dikorting sekitar 2 sampai 3 hari. Lebih cepat bebasnya," jelasnya.
Dalam Proses
Meski begitu, Tony belum bisa memastikan kapan tepatnya Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas. Menurutnya, saat ini segala proses kebebasan Ridho Rhoma masih diurus secara administrasi sehingga belum mendapatkan tanggal pasti kebebasan.
"Besok kami persiapkan registrasinya, kami hubungi lagi Ditjenpas. Manakala remisinya sudah keluar, SK Pembebasan Bersyaratnya kami ubah lagi," pungkas Tony Nainggolan.
Soal Kasusnya
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir narkotika ekstasi.
Akibat perbuatannya itu, Ridho Rhoma dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhitung di bulan September 2021. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat kasus yang sama pada 2017 lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu.