Satgas Tetapkan Vaksin COVID-19 yang Halal untuk Umat Muslim

Fimela Reporter diperbarui 10 Mei 2022, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengupayakan vaksin Covid-19 yang sudah memeroleh Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 soal penyediaan vaksin COVID-19 halal. Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, adanya putusan MA menjadi payung hukum atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional. Ada jaminan mendapatkan vaksin halal, khususnya umat Muslim.

Dikutip dari Liputan6.com, Kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan ada penilaian tidak sah sesuai hukum syari'i. Namun, seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Sinovac Merupakan Vaksin Halal dan Dijadikan Booster

(Source: Pexels/Artem Podres)

Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Ketetapan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari. Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.

3 dari 3 halaman

2 Hal Mengapa Vaksin Covid-19 Non Halal Boleh Dipergunakan

Iliustrasi Vaksin Covid-19/dok. Unsplash Markus

MUI menegaskan vaksin COVID-19 non halal, boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan. Dua hal mengapa vaksin COVID-19 non halal diperbolehkan. Pertama, karena tidak ada vaksin COVID-19 alternatif lain. Kedua, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan bagi individu maupun di komunitas. 

18 Juta Vaksin yang Diperpanjang Masa Kadaluarsanya

Sesuai dengan pedoman yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life/masa simpan). Batas kedaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi.

Batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan. Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.

 

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman