Zifivax Sudah Terferifikasi Halal dan Siapkan Lebih dari 100 Juta Vaksin Covid-19

Fimela Reporter diperbarui 27 Apr 2022, 16:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Jakarta Biophramaceuticals Industry (JBio) sudah memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 100 juta lebih vaksin Zifivax untuk disuntikkan kepada masyarakat. Mahendra yang merupakan Direktur Utama dari Jbio menyatakan kesiapan pihaknya usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus menyediakan vaksin halal. Salah satu vaksin Covid-19 yang sudah bersertifikasi halal adalah Zifivax.

 

Dikutip dari Liputan6.com, JBio merupakan salah satu produsen vaksin Zifivax yang menyuplai Indonesia cukup besar dan akan menyiapkan vaksin dalam jumlah yang cukup besar sampai 100 juta vaksin. Terkait dengan adanya putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 bersertifikasi halal, Mahendra mengapresiasi hal tersebut. Menurut dia, sertifikasi halal ini sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

JBio Mendorong Masyarakat Agar Mau Vaksin

Credit : Shutterstock.com

Dengan adanya sertifikasi halal MUI dalam vaksin Covid-19 ini akan mendorong masyarakat untuk lebih bersedia menerima vaksin. Baru empat vaksin yang sudah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang pertama Vaksin Sinovac lewat Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021. Lalu, Vaksin Sinopharm yang mendapat rekomendasi halal lewat Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022. Kemudian ada Vaksin Merah Putih sebagaimana Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022. Yang keempat yakni Vaksin Zifivax seperti tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.

3 dari 3 halaman

Apakah Vaksin Saat Puasa Membatalkan?

Credit: Shutterstock.com 

Hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa juga sejalan dengan Fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi yang sudah pernah diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat. Vaksinasi COVID-19 saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, dengan catatan tidak menyebabkan bahaya. Meskipun begitu, ada baiknya vaksinasi dilaksanakan pada malam hari walaupun tidak membatalkan puasa karena khawatir efek dari vaksinasi tersebut beresiko membahayakan masyarakat karena kondisi fisik sedang lemah. Hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa boleh dan tidak membatalkan dengan catatan dalam vaksin tersebut tidak mengandung vitamin dan makanan. 

 

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman