Fimela.com, Jakarta Libur nasional Lebaran 2022 ditetapkan pemerintah pusat pada 29 April-8 Mei 2022. Selama libur nasional tersebut, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan pengaturan plat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kebijakan ini dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama libur lebaran 2022.
“Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur lebaran tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022,” kata Sambodo seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Selasa (26/4).
Lantas, lokasi DKI Jakarta mana saja yang tidak menerapkan kebijakan aturan ganjil genap selama libur lebaran? Simak berikut ini selengkapnya, Sahabat Fimela.
What's On Fimela
powered by
Daftar 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Aturan ganjil genap saat ini masih berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta sampai akhir pekan nanti. Adapun 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap adalah Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim.
Selain itu juga Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan S Parman.
#Women for Women