Fimela.com, Jakarta Satu minggu lagi menuju Lebaran, banyak persiapan menyambut datangan Hari Raya salah satunya mudik.
Setelah dua tahun tak merasakan mudik karena pandemi Covid-19, akhirnya Lebaran tahun ini Pemerintah pun memperbolehkan untuk pulang kampung, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Lalu apa saja syarat mudik Lebaran 2022? Aturan terkait Mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir laman www.covid19.go.id, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu. Pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Melansir liputan6.com, berikut rincian lengkapnya.
What's On Fimela
powered by
Rincian syarat mudik Lebaran 2022
1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Presiden RI Joko Widodo akhirnya membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun mudik Lebaran 2022 tanpa tes PCR dan antigen.
"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali," ucap Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
5. Jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi, sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Anak dibawah 6 tahun dikecualikan terhadapketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.Meski demikian, anak tersebut namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
#women for women