Perangi Kekerasan dan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir Rancang Respectful Workplace Policy

Novi Nadya diperbarui 22 Apr 2022, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuat panduan aturan untuk saling menghargai di lingkungan kerja BUMN. Kebijakan saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (WRP)akan menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.

Arahan untuk membuat kebijakan WRP sendiri sudah dikeluarkan lewat surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022. Lewat keseriusan membuat WRP, Erick Thohir menunjukkan komitmen Kementerian BUMN untuk menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. 

"Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan," ujar Erick seperti ditulis Liputan6.com.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Perhatian pada Penyandang Disabilitas

Kebijakan WRP juga sejalan dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak. Serta menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Selain itu, Erick juga ingin Kementeriannya memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di Iingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN. Erick meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan.
3 dari 3 halaman

Mekanisme Pelaporan

Penyusunan kebijakan WRP juga disertai dengan strategi dalam tindakan penanangan. Meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, sampai penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran.

"Dalam mekanisme pengaduan, perusahaan menyediakan sistem terintegrasi untuk menindaklanjuti adanya diskriminasi, kekerasan, maupun pelecehan, antara lain dengan Whistle Blowing System (WBS), pengaduan kepada atasan, kepada unit pengelola SDM, melalui email maupun media pelaporan Iainnya," lanjut Erick. 

Ia juga mengimbau pada seluruh insan BUMN yang mengalami, melihat, mendengar terjadinya salah satu tindakan yang diperangi untuk melapor. Kewajiban melaporkan akan dipermudah dengan jalur-jalur pelaporan yang telah disediakan.

#WomenForWomen