Fimela.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampaknya bisa bernapas lega usai pengajuan banding mereka dikabulkan. Pasangan yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba ini pun lolos dari ancaman penjara 1 tahun.
Setelah penangkapan, Nia dan Ardi telah menjalani masa rehabilitasi di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. Terhitung delapan bulan melakukan aktivitas wajib di tempat rehab, kini mereka dinyatakan bebas.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membenarkan hal tersebut. Banding yang diajukan pada Maret 2022 ke Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis hukuman penjara 1 tahun.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," tutur pengacara Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022), dilansir dari Liputan6.com.
What's On Fimela
powered by
Tuntaskan Kewajiban Rehab
Putusan mengenai hukuman Nia dan Ardi telah diumumkan melalui situs resmi MA. Pengadilan memutuskan Nia, Ardi dan sopirnya harus menjalani rehabilitasi medis selama 8 bulan saja, tanpa harus dipenjara seperti tuntutan awal.
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (sopir) ditingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022. Putusannya bahwa beliau-beliau ini menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus," jelas Wa One Nur Zainab.
"Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022. Artinya mereka sudah lewat dong dari 8 bulan menjalani rehab. Jadi sudah selesai," sambungnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjadi di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu. Kabar menghebohkan tersebut jadi headline di berbagai media dan viral di medsos.
Awalnya polisi menangkap Zen Vivanto, sopir mereka dengan barang bukti kuat. Kasus kemudian dikembangkan dan terungkap bahwa Nia dan Ardi juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas kasus ini ketiganya divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Nia dan Ardi mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan terkabul, sehingga mereka urung merasakan dinginnya jeruji besi.