Fimela.com, Jakarta Pihak berwajib terus mengusut aliran dana Indra Kenz yang diduga melakukan pencucian uang. Selain sang mantan pacar, orang di sekitarnya yang diduga terlibat skema ini adalah adiknya sendiri.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pun mengambil tindakan untuk menangkap Nathana Kesuma. Selain menerima aliran dana senilai 9,4 miliar rupiah yang sempat diumumkan, ia juga diduga memiliki aset kripto dalam jumlah fantastis.
"Tersangka NK menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari Liputan6 pada Kamis (21/4/2022).
"Tersangka IK membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka NK dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka IK," lanjutnya.
Dijerat Pasal
Temuan ini membuat Nathania terjerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Wishnu mengatakan Nathania sudah dalam proses penahanan.
"Iya, sudah ditahan. Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.
Bongkar Skema
Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam skema penipuan berkedok afiliator oleh Indra Kenz. Dirinya menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun Indodax, yang rencananya akan dikelola oleh Indra Kenz.
Dari penyelidikan terungkap juga bahwa Nathania menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sama seperti beberapa aset terkait, nantinya akan disita oleh pihak berwajib.
Selain Nathania, penyidik juga telah mengamankan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Nama lain yang juga terkait kasus ini juga sudah ditahan, antara lain Brian Edgar Nababan sebagai Manager Development Binomo dan Fakar Suhartami Pratama yang disebut jadi guru trading Indra Kenz.