Belum Bisa Vaksinasi Booster, Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen dan PCR

Fimela Reporter diperbarui 27 Apr 2022, 13:17 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebentar lagi, musim mudik Lebaran 2022 segera tiba. Kamu sudah tahu apa saja persyaratan mudik tahun ini? Tahun ini, Presiden Joko Widodo menetapkan adanya relaksasi persyaratan mudik.

Mengutip dari Liputan6.com, syarat mudik Lebaran 2022 ini disampaikan melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Relaksasi syarat mudik ini diberikan kepada kelompok anak di bawah 18 tahun.

Kelompok anak usia di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksin booster. Oleh karena itu, anak dibolehkan ikut mudik bersama orang tua tanpa harus melakukan tes Covid-19, baik Antigen atau PCR.

2 dari 3 halaman

Minimal Sudah Terima Dosis Kedua

Ilustrasi proses silaturahmi keluarga saat Lebaran 2022 di mana anak diperbolehkan ikut mudik tanpa tes Covid-19. /pexels.com RODNAE Production

Budi menyampaikan, ada dinamika terjadi apabila anak belum bisa menerima vaksin booster. Saat ini, vaksin booster sendiri hanya diperuntukkan bagi masyarakat usia di atas 18 tahun.

"Jadi, akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden, ya, anak-anak remaja kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen," kata Budi seperti dikutip Liputan6.com dari siaran daring kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Budi berharap, anak bisa mendampingi orang tuanya untuk mengikuti tradisi mudik Lebaran. Ia menekankan, anak harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Izinkan Mudik Tahun Ini

Ilustarasi mudik Lebaran 2022 yang kini sudah diperbolehkan oleh pemerntah Indonesia. /pexels.com RODNAE Production

Tahun ini, pemerintah memang telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik. Apabila ingin mudik tanpa harus tes Covid-19, masyarakat harus menerima vaksin booster terlebih dahulu.

Meskipun sudah menerima vaksinasi dosis kedua, masyarakat tetap perlu melakukan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Apabila baru menerima dosis pertama, masyarakat wajib melakukan tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam. 

Selain menekan jumlah kasus Covid-19, persyaratan ini juga berguna untuk memastikan pemudik dalam keadaan sehat dan sudah divaksin lengkap. Selain itu, khusus pemilik kondisi kesehatan penyakit komorbid dan anak, terdapat penyesuaian syarat. Apabila memiliki penyakit penyerta sehingga tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam.

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women