Fimela.com, Jakarta Vanessa Khong dijadikan tersangka atas kasus penipuan yang dilakukan kekasihnya, Indra Kenz. Selain dia, sang ayah, Rudyanto Pei juga ikut ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
Instagramnya Langsung Hilang
Beberapa saat setelah dikonfirmasi soal penahanannya, tiba-tiba instagram Vanessa Khong, @vanessakhongg tidak bisa diakses di mesin pencarian alias hilang. Padahal sebelumnya lewat instagram itulah Vanessa Khong kerap kali membantah menerima uang dari kekasihnya. Dia juga menyebut sudah kaya sejak lama, bukan karena Indra Kenz.
"Kami sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan," tulisnya di Instagram Story, Minggu (10/4/2022).
Walaupun membantah, polisi menemukan fakta bahwa selebgram asal Medan, Sumatera Utara itu menjadi penadah uang Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan menerima sebidang tanag di Tangerang Selatan atas namanya senilai Rp 7,8 miliar
Terancam Ditahan 5 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, keduanya terancam dipenjara selama 5 tahun dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya juga diancam membayar denda Rp 1 miliar.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Wishnu.