Kemlu Amerika Serikat Soroti Adanya Pelanggaran HAM pada Aplikasi PeduliLindungi

Hilda Irach diperbarui 16 Apr 2022, 09:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Saat ini aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat wajib bagi masyarakat melakukan kegiatan di ruang publik. Aplikasi ini sendiri dikembangkan pemerintah Indonesia sebagai salah satu cara melacak dan menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Namun, baru-baru ini aplikasi buatan negeri tersebut disorot oleh Amerika Serikat dalam urusan status HAM. Kementerian Luar Negeri AS, mengklaim aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM dalam kategori privasi.

Pernyataan tersebut termuat dalam laporan yang dirilis pada Rabu, (13/4/2022) oleh Kemenlu AS dengan judul “2021 Country Reports on Human Rights Practices,”. Laporan ini menganalisa pelanggaran HAM tahun 2021 di 200 negara.

Laporan itu juga memuat pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Salah satunya, adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia yaitu PeduliLindungi.

 
What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Sebut Melanggar Privasi

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM. (Dok/Fimela.com).

Laporan Kemlu AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi memiliki kemungkinan melanggar privasi individu. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu.

“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” demikian pernyataan Kemlu AS, dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices.

Lebih lanjut, laporan Kemlu AS juga menyoroti dugaan petugas keamanan di Indonesia yang terkadang menyalahgunakan data pribadi individu tanpa pengawasan ataupun surat perintah resmi.

Indikasi ini disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

“LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka serta memantau panggilan telepon,” sambung laporan tersebut.

3 dari 3 halaman

Bukan Kali Pertama

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM. (Dok/Fimela.com).

Sebelumnya, dugaan pelanggaran pada aplikasi PeduliLindungi juga pernah diutarakan oleh Universitas Toronto dalam sebuah riset yang dilakukan tahun 2020 lalu.

Riset mengklaim bahwa aplikasi PeduliLindungi disebut terlalu banyak mengumpulkan data  pengguna yang tidak terlalu dibutuhkan untuk tracing. Salah satunya mengirimkan informasi lokasi perangkat termasuk nama pengguna, nomor telepon, dan pengenal perangkat ke server pengembang.

#Women for Women