RUU TPKS Sah Jadi UU, Pemerintah Segera Susun Peraturan Pelaksana

Hilda Irach diperbarui 14 Apr 2022, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV, Selasa (12/4). Pengesahan RUU TPKS ini disambut baik dari publik yang telah menanti-nanti sejak digagas pada 2012 lalu.

Setelah RUU TPKS disahkan menjadi UU, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari pramodhawardani mengatakan pemerintah akan segera menyusun peraturan pelaksana agar UU TPKS segera bisa diimplementasikan.

“Kami di tim pemerintah akan melakukan mapping aturan pelaksanaannya baik PP atau Perpres dan disiapkan izin prakarsa penyusunannya ke Presiden, agar UU ini segera bisa operasional,” kata Jaleswari, Rabu (13/4/2022), dikutip dari Liputan6.com.

Jaleswari menuturkan, pemerintah mengapresiasi pengesahan RUU TPKS yang telah melalui perjalanan panjang. Ini tentunya tidak luput dari sikap kolaboratif dari berbagai pihak. Selain itu, menurutnya proses pembentukan RUU TPKS ini telah menjadi model terobosan untuk penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.

 
2 dari 3 halaman

Buah Perjuangan Selama 10 Tahun

Pemerintah segera susun peraturan pelaksana UU TPKS agar bisa diimplementasikan. (Instagram/dpr_ri).

Pengesahan RUU TPKS ini menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku sejak digagas oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2012 lalu. Namun, DPR baru meminta Komnas Perempuan untuk menyerahkan naskah akademik RUU PKS di tahun 2016.

Pembahasan RUU PKS sempat menemui jalan berliku di tahun 2018. Beberapa anggota parlemen mulai mempermasalahkan beberapa hal di dalam RUU, seperti pemuatan marital rape sebagai kekerasan dan perlindungan terhadap lesbian, gay, bisexual, transgender dan qeer u (LGBTQ) yang dianggap bertentangan dengan agama.

Hingga pada 2 Juli 2020, RUU PKS dicabut dari Prolegnas Prioritas sampai batas yang tidak ditentukan. Belum ada pembahasan satu kali pun soal RUU PKS di periode baru DPR. RUU PKS baru kembali masuk Prolegnas Prioritas pada 16 Januari 2021.

Pada bulan September 2021, RUU PKS kembali dibahas dan diputuskan berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena nama ini disebut lebih membumi, kata Ketua Baleg DPR Willy Aditya.

3 dari 3 halaman

Menjadi Momen Bersejarah

Pemerintah segera susun peraturan pelaksana UU TPKS agar bisa diimplementasikan. (Instagram/dpr_ri).

Perjuangan yang panjang akhirnya menemui titik terang. RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU TPKS pada sidang paripurna DPR RI ke-19, (12/4). Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna DPR ke-19 mengatakan rapat kali ini akan menjadi tonggak bersejarah perjuangan masyarakat.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?,” tanya puan.

“Setuju,” jawab peserta sidang disambut tepuk tangan peserta sidang.

Beberapa peserta sidang dari komunitas perempuan terlihat meneteskan air mata saat Puan mengetuk palu pengesahan. Puan juga menyebutkan, bahwa pengesahan RUU TPKS ini juga menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita,” kata Puan.

#Women for Women