UU TPKS sah! Terus Kawal Untuk Memastikan Pemenuhan Hak-Hak Korban

Anisha Saktian Putri diperbarui 14 Apr 2022, 07:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Perjalanan RUU TPKS akhirnya mendapatkan atensi dan dukungan dari pemerintah, dengan resmi Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebelum disahkannya RUU TPKS, ada banyak pihak yang membantu menyuarakan agar disahkan menjadi UU TPKS. Salah satunya, The Body Shop® Indonesia yang memulai kampanye Stop Sexual Violence: Semua Peduli, Semua Terlindungi #TBSFightForSisterhood sejak November 2020.

Kampanye ini merupakan kampanye kolaboratif terbesar untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual melalui edukasi, pengumpulan 503.310 petisi yang diharapkan dapat mendorong pengesahan UU TPKS, dan menjamin perlindungan dan pemulihan bagi setiap korban, terutama perempuan dan anak.

The Body Shop pun mengapresiasi Pemerintah dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh customers, serta impact partners; Yayasan Pulih, Magdalene.co, Makassar International Writers Festival, Plan Indonesia, teman- teman aktivis dan key opinion leaders yang selama ini telah ikut berjuang bersama.

“The Body Shop® Indonesia bersama impact partners tetap akan terus mengawal pelaksanaan UU TPKS, sambil tetap melanjutkan perjuangan mengedukasi publik terutama kaum muda, demi terciptanya ruang aman dan Indonesia yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. “,” jelas Suzy Hutomo - Owner and Chairperson The Body Shop® Indonesia.

Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV DPR RI / Sekjen KPP RI menyampaikan pandangannya terkait keberhasilan pengesahan UU TPKS. Berbagai kolaborasi dilakukan untuk memuluskan jalannya Undang- Undang yang berpihak pada korban ini.

“Apresiasi besar bagi semua kalangan yang mendukung RUU TPKS sampai sah hari ini. Kami melakukan banyak kolaborasi. Masyarakat sipil, publik figure, media, ditambah pihak swasta seperti The Body Shop® dengan kampanye kolaboratifnya, mereka adalah kekuatan dalam perjuangan ini. Ini pembelajaran besar dari pengawalan RUU TPKS. Dan khusus RUU ini, kolaborasi 3 pilar DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil terjalin apik dan terbaik!” ujar Luluk.

2 dari 3 halaman

Menumbuhkan kesadaran kekerasan seksual

UU TPKS sah! Terus Kawal Untuk Memastikan Pemenuhan Hak-Hak Korban

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop® Indonesia mengatakan bahwa perjuangan bersama ini telah menumbuhkan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang isu kekerasan seksual, menciptakan upaya bersama untuk mendobrak stereotip dan stigma mengenai kekerasan seksual serta menciptakan ruang aman.

“Kami memulai kampanye ini dari dalam perusahaan berupa edukasi ke karyawan kami, lalu ke rekan-rekan media, edukasi public melalui webinar dan juga audiensi ke Badan Legislasi DPR RI menyampaikan maksud dan tujuan kampanye ini,” papar Aryo.

Aryo menambahkan, The Body Shop merapatkan barisan sejak November 2020, melanjutkan perjuangan LSM, komunitas dan para aktivis yang telah berjuang sejak lama untuk mendesak Pemerintah mengesahkan RUU TPKS melalui pengumpulan 503.310 petisi dan donasi untuk edukasi serta rehabilitasi korban.

“Kami mengapresiasi Pemerintah yang telah merealisasikan ini. Perjuangan belum berakhir, mari terus kawal implementasi UU TPKS agar sesuai dengan tujuannya, yaitu Disahkannya RUU TPKS menjad berpihak pada korban dan memenuhi hak atas penanganan, perlindungan dan juga pemulihan dan terwujudnya Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual,” ungkap Aryo.

3 dari 3 halaman

Terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang

Terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang

Lily Yulianti Farid, Founder & Director Makassar International Writers Festival (MIWF) mengatakan apresiasi yang besar atas pengesahan UU TPKS.

MIWF yang selama ini fokus pada penyusunan narasi dan kisah para penyintas dan gerakan anti Kekerasan Seksual akan terus berjuang bersama The Body Shop® Indonesia dan mitra lainnya, untuk terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang ini.

“Meskipun sudah sah, kami juga masih terus melanjutkan berbagai upaya edukatif dan preventif seperti: perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya adalah melalui edukasi, termasuk tindakan pencegahan dan penanganan di dalamnya,” tambah Lily.

Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih mengapresiasi atas langkah baru yang berhasil ditempuh UU TPKS. UU TPKS sebagai nafas baru bagi korban dan penyintas dalam menuntut keadilan.

“Kami berharap progresnya tidak hanya berhenti pada disahkan menjadi UU TPKS, tetapi dalam proses penerapan, substansinya benar-benar berpihak pada korban. Jadi, mari kita kawal terus proses pelaksanaan UU TPKS untuk korban” katanya.

#women for women