Fimela.com, Jakarta Kinder Joy atau Kinder Surprise merupakan salah satu jajanan cokelat yang cukup populer di kalangan anak-anak. Namun, belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan sementara peredaran Kinder Joy dari pasaran Indonesia. Ada apa?
Kebijakan tersebut dilakukan usai diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise secara sukarela karena diduga adanya kontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
Bakteri ini memicu gejala ringan seperti demam, diare, dan kram perut bagi konsumen. Korban yang dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak menyebabkan kematian. Sebagai upaya pencegahan, BPOM akhirnya mengambil langkah serupa dengan menghentikan sementara peredaran Kinder Joy di Indonesia.
“Badan POM (BPOM) akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” kata BPOM dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).
What's On Fimela
powered by
Produk Kinder yang ditarik BPOM
Adapun produk yang ditarik BPOM adalah seperti Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tingga masing-masing 20 gram, dengan batas kadaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.
Penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian seperti Kinder Surpirse kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kadaluwarsa 20 April 2022-21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder yang diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia
Diakui BPOM, produk Kinder yang ada di Indonesia sebenarnya berbeda yang tersebar di Inggris dan di sejumlah negara Eropa Lainnya. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
Sementara produk yang ditarik di Inggris dan negara Eropa lainnya sesuai peringatan FSA adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, dengan batas tanggal kadaluwarsa 7 Oktober 2022.
Namun, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM tetap akan menarik sementara peredaran Kinder Joy di pasaran. Kemudian melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
Negara-negara Hentikan Peredaran Kinder Joy
Beberapa negara di Eropa lebih dulu menarik kinder Joy di pasaran. Negara-negara tersebut di antaranya Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.
Setelah negara-negara Eropa, penarikan produk coklat tersebut terjadi di Asia Tenggara. Seperti Singapura yang kemudian disusul oleh Indonesia.
Jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, pihak BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
#Women for Women