Fimela.com, Jakarta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Adapun sejumlah komunitas dan juga anggota Dewan turut hadir di dalam rapat pengesahan RUU TPKS ini.
Dikutip dari Liputan6.com, usai mmendengar laporan dari Baleg terkait pembahasan RUU TPKS, maka seluruh fraksi telah menyetujui. “Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Puan, Selasa (12/4/2022).
“Setuju,” jawab peserta sidang disambut tepuk tangan peserta sidang. Bahkan keputusan ini juga diiringi oleh air mata dan tepuk tangan dari para peserta sidang setelah Puan Maharani mengetuk palu, tanda pengesahan RUU TPKS.
What's On Fimela
powered by
Menjadi tonggak sejarah
Puan juga menyatakan jika rapat paripurna kali ini menjadi tonggak bersejarah dan salah satu bentuk perjuangan rakyat. Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan,
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Adapun 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut. Hal ini juga dinyatakan oleh kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
19 Jenis kekerasan seksual ini dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya dalam RUU TPKS.
Pemerkosaan tidak masuk dalam Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, alasannya karena pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam draf RUU TPKS.
Willy menyebut, pemerkosaan sudah diatur dalam undang-undang lain yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kenapa kita tidak masukan pemerkosaan. Satu, karena sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplet lagi," ujar Willy pada wartawan, Rabu (6/4/2022).
19 kejahatan seksual yang masuk ke dalam RUU TPKS
Meski demikian, menurutnya pemerkosaan masih dicantumkan sebagai salah satu jenis kekerasan seksual lainnya dalam RUU TPKS.
"Memang kita tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," ujar Willy.
Sementara aborsi, menurut Willy juga sudah diatur dalam undang-undang lain yaitu UU Kesehatan. "Kenapa aborsi tidak kita masukan. Itu ada dalam UU Kesehatan. Jadi, itu sudah cukup," jelas Willy.
Karena alasan itulah, lanjut Willy, Panja memutuskan tidak memasukkan dua jenis kekerasan seksual tersebut. "Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua UU, karena akan terjadi overlapping," ujar Willy.
Adapun pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4. Kelompok pertama tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS. Sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual. Namun, sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain. Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selanjutnya, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
#women for women