Fimela.com, Jakarta Sebentar lagi masuk musim haji. Pemerintah Arab Saudi kembali membuka kuota haji 2022 sebanyak 1 juta. Tentu saja hal ini disambut dengan gembira. Kuota haji ini diperuntukkan untuk masyarakat dalam negeri dan luar negeri.
Seperti yang dikutip dari liputan6.com (12/4) salah satu syarat untuk haji adalah sudah vaksin COVID-19. Pada Maret lalu, Arab saudi merilis daftar vaksin COVID-19 yang diakui Kementrian Kesehatan Arab Saudi. Sekitar 9 vaksin yang terdaftar.
Apa saja vaksin COVID-19 yang diakui sebagai syarat haji? Cek penjelasannya di bawah ini.
What's On Fimela
powered by
Vaksin COVID-19 sebagai Syarat Haji
Sebagai cara untuk menghindari penyebaran Covid-19, pemerintah Arab Saudi pun mewajibkan vaksin COVID-19 sebagai syarat haji. Berikut adalah 9 vaksin yang diakui Kementrian Kesehatan Arab Saudi.
- Pfizer (Amerika Serikat)
- Moderna (Amerika Serikat)
- Johnson & Johnson (Amerika Serikat)
- Covavax (Amerika Serikat)
- AstraZeneca (Inggris)
- Sinopharm (China)
- Sinovac (China)
- Covaxin (India)
- Sputnik (Rusia)
Kabar baiknya, sejumlah vaksin tersebut sudah digunakan di Indonesia, mulai dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinovac. Vaksin Pfizer dan Moderna juga dipakai untuk keperluan booster.
Aturan Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Agar mendapatkan kuota dari 1 juta tersebut, yang harus diperhatikan adalah aturan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
- Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia 65 tahun ke bawah dan telah mendapat vaksin-vaksin utama COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
- Jemaah yang datang dari luar Kerajaan diharuskan mengirim hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan di bawah 72 jam dari waktu keberangkatan menuju Kerajaan.
Para jemaah turut diminta agar mengikuti tiap instruksi di Arab Saudi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan masing-masing ketika melaksanakan ritual Haji. Pada 2021, ada 50 ribu orang saja yang melaksanakan haji. Arab News menyebut sebelum pandemi COVID-19, jumlah jemaah bisa mencapai lebih dari 2 juta orang.
Pemerintah Indonesia saat ini pun masih menunggu kuota yang akan didapat. Semoga informasi in i bermanfaat ya, Sahabat Fimela.