Mengenal Mahram, Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam

Mimi Rohmitriasih diperbarui 09 Apr 2022, 16:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu kebutuhan penting setiap manusia khususnya yang beragama Islam. Lewat pernikahan yang sah, setiap orang bisa memenuhi kebutuhan biologisnya (seks) secara halal. 

Dalam agama Islam, menikah juga menjadi sunah Rasulullah SAW. Melalui pernikahan, setiap orang bisa memiliki keturunan di mana hal ini sangat dianjurkan oleh Allah kepada setiap hambanya. 

Namun Sahabat Fimela, mengenai pernikahan ini ada istilah Mahram yang haram untuk dinikahi. 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Apa Itu Mahram?

ilustrasi perempuan berhijab/Muhammad Syafi al - Adam/Shutterstock

Mahram merupakan semua orang yang haram dinikahi sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Melansir dari laman islam.nu.or.id, Keharaman ini dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

3 dari 3 halaman

Lantas Siapa Saja yang Masuk Mahram?

ilustrasi perempuan muslim/Photo by mentatdgt from Pexels

Bagi perempuan, yang termasuk Mahram dan haram dinikahi adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya yang bisa menjadi wali nikah untuknya. 

Bagi pria, yang termasuk Mahram adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan seterusnya yang mana ia bisa menjadi wali nikah untuknya. 

Dalam Al-Quran dijelaskan, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Semoga informasi ini bermanfaat. Sebagai catatan, apabila pernikahan dengan seseorang yang masih Mahram tetap dilakukan maka pernikahannya batal. Apalagi dilanggar, ini bisa menyebabkan risiko yang lebih berat baik itu dosa ataupun risiko lain dalam kehidupan rumah tangganya. 

#WomenForWomen