Fimela.com, Jakarta Setelah dua tahun belakangan, mudik dilarang demi mencegah penularan Covid-19. Tahun ini pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.
Bagi pemudik yang ingin mudik lebaran dengan naik pesawat, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah mengisi electronic Health Alert (e-HAC) yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No.36 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
“Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan para pemudik dengan menggunakan transportasi udara,” demikian keterangan unggahan Instagram @Pedulilindungi.id, Rabu (6/4/2022).
E-HAC sendiri adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Ini menjadi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.
Chief of DTO Kemenkes RI Setiaji berharap, dengan ditetapkannya e-HAC sebagai syarat mudik lebaran naik pesawat ini, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC yang jadi syarat wajib mudik lebaran naik pesawat? Simak berikut ini selengkapnya, Sahabat Fimela.
What's On Fimela
powered by
Cara Mengisi e-HAC yang Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran Naik Pesawat
Secara umum, pengisian e-HAC dengan aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
- Buat akun baru atau log in jika sudah memiliki akun PeduliLindungi
- Pilih fitur e-HAC yang terdapat di halaman pertama.
- Kemudian, pilih ‘Buat e-HAC’
- Pilih ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan luar negeri
- Selanjutnya, pilih sarana perjalanan ‘Udara’
- Isi tanggal dan nomor penerbangan. (Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan).
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Berikutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
- Selanjutnya, kamu bisa mengecek kelayakan terbang.
- Jika e-HAC menampilkan informasi ‘Hasil Tes Tidak Ditemukan’, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Sebab, jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak bisa dilanjutkan.
- Jika dinyatakan layak terbang, simpan informasi yang telah diisi. Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
- Setelah itu, pilih ‘Konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.
#Women for Women