Pahami Aturan Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh bagi Calon Penumpang yang Belum Vaksin Booster

Ayu Puji Lestari diperbarui 07 Apr 2022, 19:12 WIB

Fimela.com, Jakarta Perjalanan menggunakan moda Kereta api memang masih menjadi favorit banyak orang. Seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 PT. KAI pun memberikan keringanan terkait aturan perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Seperti yang dikutip dari liputan6.com (7/4) pelanggan KA Jarak Jauh dengan keberangkatan 5-7 April 2022 yang belum mendapat vaksin booster dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen.

Tak hanya itu, hal ini juga berlaku bagi calon penumpang KA Jarak Jauh tanggal keberangkatan 5-7 April yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Detail Aturan Terkait Pembatalan Tiket Calon Penumpang

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/id/g/PRImageFactory

Untuk calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan terdapat aturan yang perlu diperhatikan. Rinciannya sebagai berikut:

1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121

2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7

3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan , bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 akan ditolak. Selain itu pelanggan juga dipersilakan untuk membatalkan tiket.

SE terbaru, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Jadi, untuk Sahabat Fimela yang akan melakukan perkalanan dengan menggunakan KA Jarak Jauh, pastikan untuk mematuhi peraturan. Tetap jaga protokol kesehatan, ya,