Fimela.com, Jakarta Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran 1443H. Namun, Kebijakan ini juga bisa menjadi potensi dari meningkatnya kasus positif Covid-19 terlebih kepada para lansia. Meski demikian, kenaikan kasus usai acara besar umumnya tidak melonjak tinggi. Lonjakan tinggi kasus Covid-19 hanya terjadi jika ada varian baru Covid-19.
Dikutip dari Liputan6.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyadari kebijakan ini bisa berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Budi menjelaskan, kebijakan mengizinkan mudik Lebaran Idul fitri 2022 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Jokowi ingin memberikan kesempatan kepada umat Islam di Indonesia merayakan Ramadan dan Idulfitri di kampung halaman. Budi juga menjelaskan kenaikan kasus pada bulan Februari lalu disebabkan oleh varian baru dan itu konsisten di negara lain di dunia.
What's On Fimela
powered by
Syarat Mudik Harus Sudah 2 Kali vaksin
Presiden Jokiwi menyampaikan masyarakat boleh melakukan mudik apabila sudah disuntik vaksin Covid-19 2 kali dan mendapat vaksin booster atau penguat. Menurutnya, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. Jokowi ingin agar umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah di masjid namun, masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan yang ketat.
Pejabat Dilarang Bukber dan Open House
Di sisi lain, Jokowi melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan acara buka bersama dan open house saat Lebaran 2022. Dia berharap kondisi Covid-19 dapat tetap terkendali saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Diharapkan tren pertambahan kasus menurun dan yang semakin membaik ini dapat terus dipertahankan. Pemerintah meminta semua pihak untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Penulis : Saffa Sabila
#Woman For Woman