Fimela.com, Jakarta Tak terasa, beberapa hari telah terlewati di bulan suci Ramadan ini. Hal ini menjadi pertanda bahwa umat muslim di seluruh dunia semakin dekat menyambut Lebaran 2022. Saat Lebaran, belum lengkap tanpa adanya pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sanak saudara.
Oleh karenanya, kamu perlu menyiapkan pecahan uang baru untuk kamu berikan kepada para saudara nantinya. Saat ini, dengan adanya teknologi cara menukar uang pun semakin dipermudah. Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kamu sudah bisa menukarkan uangmu dengan lembaran uang baru.
Menurut situs resmi Bank Indonesia, layanan penukaran uang baru ini tersedia melalui aplikasi PINTAR. Namun, sebelum itu, kamu perlu mengetahui tata cara menukar uang baru di laplikasi PINTAR beserta syaratnya.
What's On Fimela
powered by
Cara Tukar Uang Baru
Tahap pertama yang harus kamu lakukan sebelum menukar uang baru adalah menyiapkan KTP. Selanjutnya, kamu bisa mengakses halaman aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id.
Kemudian, pilihlah menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” dan ikuti prosedur pengisiannya. Selanjutnya, jangan lupa untuk memilih provinsi lokasi beserta waktu penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
Setelah itu, masukkan detail pemesanan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, nama, nomor ponsel, dan alamat surel. Di tahapan selanjutnya, kamu harus mengisi jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan. Terakhir, konfirmasi pesanan hingga memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling terdekat.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
Sebelum melakukan pengajuan, ada baiknya kamu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku saat ingin menukarkan uang melalui layanan kas keliling.
1. Jenis pecahan uang Rupiah yang masyarakat peroleh melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
2. Jumlah uang Rupiah yang masyarakat dapat peroleh melalui kas keliling ini tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Contohnya, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang keliling masing-masing sejumlah 100 lembar pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Artinya, jumlah nominal akhir penukaran sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah).
Lokasi dan Jadwal Penukaran
Penukaran uang melalui layanan kas keliling ini dilakukan di luar kantor Bank Indonesia. Kamu bisa menengok detail lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan melalui aplikasi PINTAR.
Sementara itu, waktu menukarkan uang melalui kas keliling ini dilakukan di waktu dan tanggal yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Jadwal lengkap dari penukaran uang ini juga dapat kamu akses melalui aplikasi PINTAR.
Itulah beberapa informasi mengenai penukaran uang Rupiah yang perlu kamu ketahui. Untuk semakin memeriahkan perayaan Lebaran 2022 nanti, segera tukarkan uangmu di layanan PINTAR Bank Indonesia ini, ya!
Penulis: Ersya Fadhila Damayanti
#Women for Women