Terbaru, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka 100 Persen di DKI Jakarta

Fimela Reporter diperbarui 07 Apr 2022, 17:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Seluruh pelajar di sekolah Jakarta akan menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen Kamis, 7 April 2022 hari ini. Dinas Pendidikan DKI sudah menyiapkan standar prosedur jika terdapat kasus positif Covid-19 di setiap sekolah.

Mulai hari ini, pelajar di sekolah Jakarta menjalani pembelajaran tatap muka (PTM). Kali ini, setiap sekolah diperbolehkan menjalani PTM dengan kapasitas 100 persen. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan standar prosedur semisal terjadi penyebaran Covid-19 di setiap sekolah.

Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah membenarkan aturan PTM ini. Per 7 April 2022, sekolah sudah memulai PTM setelah libur awal puasa pada 4-6 April kemarin. Ia menjelaskan, standar prosedur PTM berkapasitas 100 persen ini masih sama dengan PTM 50 persen.

2 dari 3 halaman

Standar Prosedur PTM 100 Persen

Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. /pexels.com Yan Krukov

Secara garis besar, terdapat dua prosedur yang dilakukan sekolah saat terjadi penyebaran kasus positif Covid-19. Prosedur pertama adalah kasus yang ditemukan sekolah secara mandiri. Artinya, wali murid melaporkan bahwa peserta didiknya terkonfirmasi positif Covid-19.

Menghadapi hal itu, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas untuk dilakukan pelacakan kontak erat. Setelahnya, sekolah harus menghentikan kegiatan PTM di kelas dan mengalihkannya ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Mengenai durasi PJJ, hal itu bergantung pada temuan kasus dari hasil pelacakan oleh Puskesmas. Taga menjabarkan, jika temuan kasus belum melampaui 3 orang, maka PJJ cukup dilakukan selama 5 hari.

 

3 dari 3 halaman

Dibutuhkan Kerja Sama antara Berbagai Elemen

Ilustrasi sekolah telah memberlakukan PTM. /pexels.com RODNAE Productions

Sementara itu, standar prosedur kedua adalah active case finding (ACF) oleh Dinas Kesehatan. Taga menerangkan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Puskesmas dan sekolah, Dinas Kesehatan turut terlibat dalam pelacakan kasus di sekolah.

Jika temuan kasus sebuah sekolah di bawah 5 persen, maka hanya kelas yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 saja yang ditunda pelaksanaan PTM.

Ia berharap, pawa wali murid mampu bersinergi dalam memantau kegiatan peserta didik. Pemantauan dilakukan mulai dari berangkat hingga pulang dari sekolah demi mencegah penularan virus.

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women