Fimela.com, Jakarta Vaksin Covid-19 saat ini sudah menjadi syarat wajib perjalanan, baik domestik maupun internasional. Untuk itu perlu harmonisasi protol kesehatan yang berlaku global. Hal inilah yang melatari universal verifier untuk membaca data sertifikat vaksin antar negara.
Hal ini dijelaskan oleh Chairman 1st HWG 1 sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maxi Rein Rondonuwu. Implementasi universal verifier yang dibuat Kemenkes sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Upaya ini demi mendukung harmonisasi protokol kesehatan global yang disuarakan Indonesia dalam Presidensi G20.
Uji coba ini sudah dilakukan oleh Negara G20 pertama kali di Jogja. Pada 29 Maret lalu, saat pertemuan 1st Health Working Group (HWG) G20. Universal verifier ini bertujuan untuk mutual recognition (pengakuan bersama), maksudnya pengakuan antar negara berdasarkan guideline (panduan) WHO.
Sertifikat Vaksin COVID-19 untuk di Berbagai Negara
Saat ini WHO telah mengeluarkan Digital Documentation of COVID-19 Certificat. Berapa negara sudah mulai menerapkan guideline ini termasuk Indonesia. Adanya universal verifier untuk sertifikat vaksin COVID-19 juga didorong penggunaan sertifikat digital vaksin COVID-19 yang sudah diterapkan di berbagai negara. Langkah yang tengah dibangun dalam Presidensi G20 adalah pengakuan sertifikat vaksin antar negara.
Harapannya sebelum G20, sertifikat vaksin sudah bisa dipakai ASEAN. Selain itu 1st HWG G20 membahas tiga topik utama. Pertama, membangun saling pengakuan atau mutual recognition sistem protokol kesehatan global. Kedua, universal verifier. Ketiga, usulan pemanfaatan teknologi digital.
Harmonisas tentangkesehatan secara glba tentu akan bermanfaat untuk semua. Semoga pandemi segera berakhir.