Fimela.com, Jakarta Marhaban ya Ramadan. Selamat datang bulan Ramadan yang penuh ampunan dan kemuliaan. Di bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Dan saat puasa wajib hukumnya untuk menahan lapar, haus dan segala nafsu dalam diri. Batal hukum puasa jika seseorang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui tujuh lubang tubuh manusia.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sedang berpuasa menggosok gigi?
What's On Fimela
powered by
Gosok Gigi Saat Berpuasa
Melansir dari laman nu.onlie, Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Bagi mereka yang sedang berpuasa dan gosok gigi lalu pasta gigi atau air untuk menggosok gigi tertelan, ini membatalkan puasa. Bahkan ketika pasta gigi dan air tersebut tertelan secara sengaja atau pun tidak sengaja.
Bagaimana Harusnya Gosok Gigi Saat Puasa?
Agar menggosok gigi tidak meningkatkan risiko batalnya puasa, sebaiknya gosok gigi dilakukan selepas sahur sebelum imsyak dan setelah berbuka puasa. Namun jika ingin memiliki nafas yang tetap segar saat siang hari, gosok gigi di siang hari bisa dilakukan dengan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta.
Jika ingin menggosok gigi sekaligus berkumur, usahakan untuk menggosok gigi bareng dengan waktu wudhu. Kamu bisa menggosok gigi dan menutupnya dengan berkumur saat wudhu. Semoga informasi ini bermanfaat.
#WomenForWomen