Apakah Vaksinasi Saat di Bulan Ramadan Dapat Membatalkan Ibadah Puasa?

Fimela Reporter diperbarui 07 Apr 2022, 16:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Vaksinasi merupakan langkah utama untuk dapat melindungi diri dari paparan virus, terutama di masa pandemi seperti ini. Terlebih kenaikan sekaligus penurunan kasus Covid-19 masih sangat fluktuatif. Saat ini Indonesia sedang gencar mengejar target vaksinasi booster secara merata, bahkan vaksinasi juga kemungkinan akan menjadi syarat untuk mudik nanti.

Memasuki bulan ramadan, seluruh umat islam akan menjalankan puasa, dan hal ini menjadi pertanyaan bagi beberapa umat muslim yang ingin menjalankan ibadah puasa namun tetap ingin vaksinasi. Apakah vaksinasi dapat membatalkan puasa? 

 

Dikutip dari Liputan6.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan jika proses percepatan vaksinasi covid-19 baik dosis wajib maupun dosis tambahan atau booster akan tetap dipercepat ketika memasuki bulan Ramadan nanti. Wiku menjelaskan jika vaksinasi sebagaimana Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 telah dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Sehingga umat muslim bisa tetap menerima vaksin dosis 1 atau 2, maupun booster. Pencapaian target vaksinasi ini dipersiapkan agar sewaktu musim mudik lebaran penularan virus tetap dapat terkendali. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk mengadakan mudik lebaran. 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Vaksinasi Booster Rendah

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/g/aslysun

Salah satu daerah yang kini telah berhasil dalam tiga minggu ke belakang mengejar target capaian vaksinasi booster, yakni Provinsi Bali sebesar 26% dalam kurun waktu 3 minggu. Namun, secara data nasional vaksinasi dosis satu di tingkat nasional telah mencapai 72% populasi dengan dosis dua mencapai 58% populasi dan vaksin booster mencapai 7% populasi dari total target 21,5 juta. Untuk target lansia, vaksinasi dosis pertama telah mencapai 79% dari lansia dan dosis kedua mencapai 60% dan booster mencapai 10% lansia. 

 

 

3 dari 3 halaman

Hukum Vaksinasi pada Saat Menjalankan Ibadah Puasa

ilustrasi vaksin/Prostock-studio/Shutterstock

Hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa juga sejalan dengan Fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang sudah pernah diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat. Vaksinasi COVID-19 saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, dengan catatan tidak menyebabkan bahaya.

Meskipun begitu, ada baiknya vaksinasi dilaksanakan pada malam hari atau di saat kondisi tubuh sedang fit. Walaupun tidak membatalkan puasa karena khawatir efek dari vaksinasi tersebut beresiko membahayakan masyarakat karena kondisi fisik sedang lemah. 

 

Penulis : Saffa Sabila#Woman For Woman