Fimela.com, Jakarta Beredar kabar mengenai pemecatan Mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memicu reaksi masyarakat. Dikabarkan sejumlah sumber, ada beberapa penyebab yang didugmengakari masalah ini.
Diketahui, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dalam Muktamar IDI XXXI yang digelar di Aceh memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Presidium Sidang Muktamar IDI Ahmad Fajrial mengatakan pemberhentian keanggotaan Terawan akan dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak keputusan tersebut dibacakan.
Berdasarkan surat MKEK Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tanggal 8 Februari 2022, ada lima alasan yang mendasari pemecatan Terawan. Diantaranya adalah:
What's On Fimela
powered by
Alasan dihentikannya Terawan
Pertama, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
Kedua, Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
"Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI," dikutip dari surat MKEK tersebut, Senin (28/3).
Alasan dihentikannya Terawan
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri' acara PB IDI.
Terakhir, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
"Yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI," tutup surat tersebut.
Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan
Anggota IDI, James Allan Rarung menyebutkan jika pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif.
Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar dia, dikutip dari Antara, Senin (28/3).
#Women for Women