Kini Masuk Indonesia Tak Perlu Lagi Karantina, Tapi Wajib Tes PCR

Fimela Reporter diperbarui 24 Mar 2022, 20:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencabut persyaratan wajib karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia. Namun, PPLN tetap akan diwajibkan untuk melakukan tes PCR Covid-19 saat tiba di Indonesia.

Mengutip dari Liputan6.com, Jokowi menyampaikan hal terkait karantina ini melalui konferensi pers Youtube Sekretariat Presiden, ia mengatakan bahwa "Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," pada Rabu (23/3/2022). 

"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap (swab) PCR," sambung Jokowi, dikutip dari Liputan6.com pada Kamis, (24/03/2022).

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Syarat dari Kebijakan Baru

ilustrasi perempuan karantina mandiri/Sittipong Sirichamnan/Shutterstock

Perlu dikatakan bahwa dengan adanya kebijakan baru tanpa karantina, diperlukan juga untuk mengkaji kembali status Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Dikatakan bahwa PPLN yang mendapati hasil tes PCR negatif dapat langsung beraktivitas kembali seperti biasa, sementara apabila hasilnya positif maka harus melakukan isolasi terlebih dahulu.

"Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," kata Jokowi.

3 dari 3 halaman

Kondisi Covid-19 Sekarang kian Membaik

Tambahan karantina bagi WNA atau WNI setelah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah omricon/copyright shutterstock

Jokowi mengatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang semakin membaik. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan beberapa kebijakan mengenai hal ini.

Kebijakan yang dilakukan belum lama adalah pencabutan karantina bagi PPLN, namun selain itu pemerintah juga telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid saat bulan Ramadhan, bahkan terdapat kebijakan bahwa masyarakat juga dapat diperbolehkan kembali mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri.

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi.

*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

#Women For Women