Syarat PPKM Bisa Ditiadakan dari Indonesia

Fimela Reporter diperbarui 17 Mar 2022, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Meningkatnya Covid-19 pada awal tahun membuat pemerintah kembali menertibkan masyarakat dengan memberlakukan kembali PPKM untuk Jawa-Bali dan juga luar Jawa-Bali. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level akan dicabut jika Indonesia sudah keluar dari pandemi Covid-19.

Dikutip dari Liputan6.com, Juru Bicara dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan jika status kebijakan PPKM dicabut jika Indonesia sudah keluar dari pandemi. PPKM merupakan komponen yang mempermudah proses evaluasi terhadap kapasitas respons serta untuk melihat laju penularan Covid-19. 

Selain itu, pemerintah telah mengumumkan telah menghapus syarat hasil PCR dan juga antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Hal ini membuat Wakil Ketua Departemen Perwakilan Rakyat (DPT) Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar pemerintah untuk tetap waspada karena kemungkinan akan ada kenaikan kasus Covid-19

2 dari 3 halaman

Akan Terealisasi Pandemi ke Endemi

ilustrasi pandemi covid-19/Thanakorn.P/Shutterstock

Konsekuensi dari syarat penghapusan PCR dan antigen ini adalah harus melakukan percepatan vaksinasi dan juga pengetatan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus.

"Yang penting bagaimana masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” tutur Dasco kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

 

3 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Dikutip dari covid19.go.id - Ada penyesuaian untuk aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, sebagai berikut :

  1. Pembelajaran di sekolah tetap mengikuti aturan Keputusan Bersama 4 Menteri (PTM terbatas dan/atau PJJ)
  2. Pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan maksimal 25% dari kapasitas.
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka sampai jam 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.
  4. Pasar rakyat boleh buka sampai jam 20.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
  5. Pedagang kaki lima, toko, pangkas rambut, bengkel kecil, dan sebagainya boleh buka sampai jam 21.00.
  6. Restoran, kafe, warung, dan lapak jajan sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
  7. Pusat perbelanjaan/malm sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
  8. Bioskop kapasitas maksimal 50%.
  9. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
  10. Fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan seni budaya, dan olahraga maksimal 25% dari kapasitas.
  11. Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

Penulis : Saffa Sabila

#Woman for Woman