Fimela.com, Jakarta Ketika jumpa pers soal kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pihak kepolisian mengungkap pekerjaan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu sebelum jadi afiliator.
"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3).
Asep Edi Suheri mengatakan jika Doni Salmanan baru satu tahun belakangan jadi afiliator. "Adapun tersangka DS pada tanggal 15 maret 2021 dengan menggunakan akun YouTube Doni Salmanan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan video YouTube tentang informasi berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar Brigjen Asep Edi Suheri.
What's On Fimela
powered by
Kerugian Materil
Edi Suheri mengatakan jika para korban yang tertarik dengan promosi video Doni akan melakukan transaksi seolah-olah trading. "Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi seolah olah melakukan trading melalui website Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," lanjutnya.
Asep Edi Suheri menjelaskan jika Doni tidak pernah bermain trading di platform binary option yang memakai jasanya. "Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading. Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," jelasnya.
Tersandung Kasus
Seperti diketahui, Doni Salmanan tersandung masalah hukum setelah dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Quitex.
Doni pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022. Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.