Meski Tak Perlu PCR saat Naik Pesawat, Warga harus Waspada Subvarian Omicron BA.2

Febi Anindya Kirana diperbarui 15 Mar 2022, 12:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Seperti yang sudah diketahui, aturan penggunaan PCR saat naik pesawat atau melakukan perjalanan jauh menggunakan transportasi umum sudah ditiadakan. Meski demikian, pemerintah mengimbau bahwa masyarakat seharusnya tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat setiap saat.

Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mewaspadai serangan subvarian omicron BA.2 yang kembali jadi ancaman bagi sistem kesehatan. Beliau mengonfirmasi telah terjadi kenaikan kasus di beberapa negara Eropa akibat penyebaran varian baru Covid-19 tersebut.

2 dari 3 halaman

Luhut meminta warga tetap waspada

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)

Dalam sesi teleconference, Senin (14/3/2022), Luhut menyampaikan bahwa itu terjadi setelah negara-negara tersebut melonggarkan kembali protokol kesehatan ketika adanya penyebaran subvarian Omicron BA.2 yang baru.

Karena tidak lagi mewajibkan tes PCR dan antigen, pemerintah juga menyadari bahwa jumlah orang yang diperiksa mengalami penurunan, seiring dengan tidak diberlakukannya lagi syarat antigen untuk perjalanan.

3 dari 3 halaman

Protokol kesehatan masih sangat penting

ilustrasi pandemi covid-19/Thanakorn.P/Shutterstock

Oleh sebab itu, Luhut mendesak agar seluruh instansi pemerintah tetap mengambil kebijakan secara lebih berhati-hati, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker. Pemerintah juga meminta kepada seluruh daerah untuk kembali memperkuat kapasitas testing dan tracing.

Wah, semoga dengan melonggarnya peraturan tidak kemudian diikuti dengan melonggarnya kedisiplinan setiap orang untuk menjaga protokol kesehatan ya Sahabat Fimela. Yuk tetap waspada dan jaga kesehatan dengan baik!

#Women for Women