Fimela.com, Jakarta Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Atas kasus penipuan yang dilakukannya, pria yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Bandung itu terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, segala aset Doni Salmanan juga ikut disita polisi. Terbaru, ada rumah, mobil dan motor mewah. Jika dijumlah semua aset yang disita hampir senilai hampir setengah triliun rupiah.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. (Selain rekening) aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Lantas apa saja aset yang Doni Salmanan yang disita polisi? Berikut rangkumannya: