Bali, Bintan, Batam Bebas Karantina jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Penerbangan

Novi Nadya diperbarui 13 Mar 2022, 09:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus Bali, Batam, Bintan dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan jadi momentum untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resminya. 

Aturan baru di tiga pintu internasional (Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang) bagi PPLN tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022. 

Aturan tersebut disertai dengan syarat ketat kedatangan yang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengunduk aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Khusus bagi PPLN dengan destinasi Bali, harus memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali. Sedangkan untuk PPLN di Batam dan Bintang hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata saja.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Bagi PPLN Berstatus WNA

ilustrasi perempuan karantina mandiri/Sittipong Sirichamnan/Shutterstock

Khusus bagi PPLN berstatus WNA juga wajib memenuhi persyaratan di antaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan. Lalu bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD

Novie pun mengimbau para PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan agar dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Serta memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan atau keimigrasian di pintu kedatangan bandara.

#WomenForWomen