PTM 50 Persen Boleh Dilaksanakan di Daerah PPKM Level 2

Fimela Reporter diperbarui 13 Mar 2022, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sempat melonjak dengan sangat cepat, kasus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia memengaruhi perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adanya perkembangan kasus positif ini mendasari dilaksanakannya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan bahwa PTM 50 persen dapat diberlakukan pada wilayah-wilayah di Indonesia yang status PPKM nya berada pada level 2.

Hal tersebut sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022.

2 dari 3 halaman

Menyesuaikan SKB 4 Menteri

ilustrasi ibu dan anak/copyright By PR Image Factory from Shutterstock

Pelaksanaan PTM Terbatas pada tiap-tiap daerah, tak terkecuali daerah yang berada pada PPKM Level 1,3, dan 4 akan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. 

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," disampaikan Suharti dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu, (12/02/2022)

Suharti juga mengingatkan agar PTM yang dilaksanakan sekolah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," tambah Suharti, dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu, (12/02/2022)

3 dari 3 halaman

PTM terkini

Ilustrasi belajar dari rumah/Shutterstock.

Berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, pelaksanaan PTM harus sesuai dengan izin dariorangtua atau wali peserta didik, apakah peserta didik akan mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Kini Level PPKM pada Jabodetabek menurun, yang semula level 3 kini menjadi level 2. Dengan adanya penurunan level PPKM itu, Pemerintah DKI Jakarta tengah menunggu arahan pemerintah pusat untuk kembali menerapkan PTM terbatas 100 persen pada sekolah-sekolah di Ibu Kota.

"Terkait PTM sekalipun di level 3 kita melaksanakan 50 persen dan ketentuan kalau dilihat di level 2 bisa jadi 100 persen terbatas, namun kami masih menunggu kebijakan dari pempus dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset. Jadi tunggu dulu ya kebijakannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu, (12/02/2022)

*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

#Women For Women