Melihat Dampak Dicabutnya Aturan Wajib Tes COVID-19 di Pelabuhan Bali dan Lombok

Vinsensia Dianawanti diperbarui 12 Mar 2022, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Pusat akhirnya resmi mencabut aturan wajib tes COVID-19 bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antarkota menggunakan transportasi umum. Termasuk penyeberangan kapal Ferry.

Pencabutan aturan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah penumpang penyeberangan melalui pelabuhan Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Mengutip dari Liputan6, General Manager Pelabuhan Lembar NTB, Muhammad Yasin menyebut terjadi peningkatan penggunaan transportasi laut melalui pelabuhan usai dilakukan pencabutan peraturan terhadap penumpang wajib menggunakan hasil tes COVID-19.

"Semejak sudah tidak diberlakukan hasil tes swab jumlah penumpang mengalami peningkatan mencapai 12 persen," ujar Yasin kepada Liputan6.com, Jumat (11/3/2022).

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Dampak di pelabuhan Bali dan Lombok

Ilustrasi kapal pesiar. (dok. Unsplash.com/Yolanda Sun @iyolanda)

Kini, jumlah penumpang di Pelabuhan Lembar dan Padang Bai Bali mencapai 6.935 penumpang dalam sehari. Secara terperinci jumlah penumpang ini berasal dari Pelabuhan Lembar mencapai 3,720 penumpang, 321 kendaraan roda, dan 418 roda empat dengan 18 trip.

Sementara, jumlah penumpang yang berasal dari Pelabuhan Padang Bai Bali 3.215 penumpang, 319 kendaraan roda dua, dan 390 kendaraan roda empat dengan 18 trip perhari.

Meski sudah tidak memberlakukan tes swab, penumpang akan diukur suhu tubuhnya saat menaiki atau turun dari kapal. Selain itu, penumpang tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.

Yasin juga menyebut, memudahkan akses transportasi dan percepatan pelayanan penumpang memanfaatkan moda transportasi kapal Roro, memfungsikan empat dermaga sebagai sandaran kapal. Hal ini juga akan diberlakukan saat penyelenggaraan MotoGP yang akan berlangsung di Lombok pekan depan.

 

3 dari 3 halaman

Antisipasi lonjakan penumpang

Skema yang akan diterapkan yakni dermaga satu akan digunakan untuk rute pelayanan kapal Ferry Lembar ke Padang Bai begitupun sebaliknya. Sementara pada Dermaga 2 akan difungsikan untuk rute pelayanan kapal ferry dengan tujuan yang sama dan kapal cepat.

"Sedangkan Dermaga 3 dan 4 untuk rute pelayaran kapal Ferry tujuan Lembar-Ketapang Nusa Tenggara Timur," tutur Yasin.

Mengantisipasi lonjakan penumpang di hari biasa maupun akhir pekan dengan mekanisme yang sama saat kejuaraan USBK Superbike. Mekanisme yang sama juga diterapkan saat menghadapi hari Lebaran dan Nataru.

"Jadi sudah ada pengalaman dari sebelumnya saat menghadapi lonjakan penumpang usai tidak diberlakukan hasil tes swab maupun menghadapi kejuaraan MotoGP," pungkas Yasin.