Fimela.com, Jakarta Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih belum kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Diketahui kini sekolah-sekolah di ibu kota masih menerapkan sistem PTM 50 persen
Namun, Pihak Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih terus melakukan koordinasi terkait kemungkinan pelaksanaan kembali PTM 100 persen.
"Masih PTM 50 persen, Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," ujar Taga Radja Gah, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, (11/03/2022).
What's On Fimela
powered by
Keputusan Gubernur terkait PPKM level 2
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sendiri telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Covid-19, di mana Kepgub itu mengatur tentang kegiatan belajar mengajar di Jakarta.
"Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, (11/03/2022)
Kasus positif menurun
Status PPKM di Jakarta diketahui kini telah menurun dari Level 3 menjadi Level 2. Hal tersebut menjadi dasar bahwa kapasitas PTM perlu dilakukan pembahasan kembali.
Angka kasus positif Covid-19 di Jakarta menunjukkan pelandaian, sehingga status PPKM turun menjadi level 2. Meskipun ada kelonggaran dari pemerintah, namun pembatasan-pembatasan dan protokol kesehatan masih perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, yang mengatur batasan maksimal kapasitas pengunjung. Aturan ini mulai berlaku pada 8-14 Maret 2022.
*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf
#Women For Women