Perhatian Kepada Orangtua, Kini Mengajak Anak di Bawah 6 Tahun Melakukan Perjalan Domestik Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen

Anisha Saktian Putri diperbarui 11 Mar 2022, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sahabat Fimela ingin membawa si kecil berpegian ke laur kota tau melakukan perjalanan domestik? Jika ya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mengingat saat ini masih terjadi pandemi covid-19.

Jika dahulu anak di bawah 6 tahun melakukan test PCR atau antigen ketika ingin melakukan perjalanan domestik. Saat ini hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan merujuk pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Anak di bawah 6 tahun memang belum divaksinasi tetapi mereka bisa melakukan perjalanan dan tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) melansir liputan 6.com.

Namun iya menekankan, anak di bawah 6 tahun yang melakukan perjalanan domestik harus dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Aturan Perjalanan Domestik Terbaru

ilustrasi pandemi covid-19/Thanakorn.P/Shutterstock

Selain itu untuk dewasa, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat tersebut dikatakan jika Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR.

Namun, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Aturan yang sama berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," kata Suharyanto melansir liputan6.com.

#women for women