Fimela.com, Jakarta Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program jaminan yang bisa dimanfaatkan peserta untuk jangka panjang. Keduanya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang kini harus dimiliki oleh para pekerja. Dengan demikian, masyarakat yang berstatus sebagai pekerja pun nantinya bisa mendapatkan kedua jaminan ini secara otomatis dari kantor.
Meski terlihat sama, namun keduanya memiliki manfaat yang berbeda. Jika Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui hal ini. Lantas apa saja perbedaannya?
Mengutip dari Liputan6.com pada Rabu, (10/03/2022), berikut penjelasan mengenai perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari program BPJS Ketenagakerjaan.
What's On Fimela
powered by
Jaminan Hari Tua (JHT)
Melansir dari Liputan6.com pada Rabu, (10/03/2022), juga tercantum dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, manfaat dari adanya JHT ini peserta bisa mendapatkan jaminan berupa uang tunai yang besarnya adalah seluruh iuran yang dapat ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus itu apabila peserta:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- Terkena pemutusan hubungan, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap, atau meninggal dunia
Jaminan Pensiun (JP)
Di samping itu, seperti yang dikutip dari Liputan6.com pada Rabu, (10/03/2022), Jaminan Pensiun atau JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya. Hal ini karena peserta telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Adapun manfaat dari JP ini yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan/atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Selain hal tersebut, perbedaan yang paling terlihat antara JHT dan JP adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.
Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan. Kemudian ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan untuk JP, iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.
*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf
#Women For Women