Fimela.com, Jakarta Peraturan tes Covid-19 sebelum menaiki transportasi umum selama ini memang cukup ketat dan sudah dijalankan sekian lama demi mencegah penyebaran virus lebih parah di kalangan masyarakat yang bepergian dan dalam perjalanan menggunakan transportasi umum. Namun baru-baru ini peraturan tersebut mengalami perubahan.
Dilansir dari Liputan6.com, Kementerian Perhubungan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.
What's On Fimela
powered by
Kemenkes Cabut Surat Edaran Lama
Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa masa berlaku keempat Surat Edaran ini dimulai sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Dengan dilayangkannya surat edaran baru ini, beberapa peraturan pun mengalami perubahan. Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, dijelaskan sebagai berikut.
Ketentuan Baru Naik Transportasi Umum
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Ketentuan di atas dapat dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Tentunya, dengan peraturan baru ini Kemenhub tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Bukan berarti dengan tidak adanya tes kita bisa jadi abai ya Sahabat Fimela.
#Women for Women