Fimela.com, Jakarta Dua tahun sudah pandemi berlangsung. Meski telah dua tahun berlangsung, pandemi belum juga usai. Covid-19 masih terus menghantui dengan adanya varian baru yang lebih cepat menular walau diklaim tak seganas varian sebelumnya.
Kasus covid-19 di Indonesia sendiri sejauh ini terus melandai dan penangan yang ada pun semakin baik. Vaksinasi yang dilakukan pun nampaknya semakin merata dan menunjukkan perbaikan yang signifikan. Ini kemudian membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pola hidup baru di masa pandemi.
What's On Fimela
powered by
Tak Perlu Tes PCR atau Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Setelah beberapa waktu lalu proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipangkas dari 5 hari ke 3 hari, kali ini ada wacana baru yang menyatakan bahwa besar kemungkinan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik perjalanan darat, laut dan udara akan dihapuskan.
Pada konverensi pers Evaluasi PPKM (Senin, 07 Maret 2022), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukkan surat tes PCR atau antigen. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah memiliki vaksin dosis lengkap dan yang sudah booster.
Menko Luhut mengatakan, “Pertama pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini akan tertuang dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.”
Menunggu Pengumuman Kebijakan Lanjutan
Untuk lebih jelas kapan dimulainya kebijakan baru ini, masyarakat diminta untuk menunggu kebijakan lebih lanjut. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan jika pihaknya masih menunggu surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19.
Saat ini aturan yang ada masih berupa aturan yang berlaku yakni SE Satgas nomor 22 tahun 2021 yang meminta masyarakat untuk menunjukkan surat pernyataan negatif terkait tes covid secara PCR dan antigen. Semoga informasi ini bermanfaat.
#WomenForWomen