Fimela.com, Jakarta Angelina Sondakh akhirnya resmi bebas dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu Jakarta Timu, Kamis (3/3/2022). Setelah menghirup udara bebas, dia langsung menyempatkan diri berziarah ke makam suaminya, Adjie Massid.
Tak sendiri, Angelina Sondakh ditemani kedua anaknya, Keanu Massaid dan Aaliyah Massaid. Sesampainya di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, dia tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya, tangisnya pun langsung pecah melihat makam suami tercinta.
"Aku minta maaf, anak-anak aku tinggal," kata Angie begitu sapaannya sambil berlutut memegang nisan Adjie Massaid.
Setelah itu, Angelina Sondakh memimpin doa untuk almarhum suami tercinta. Dia juga berniat akan kembali berziarah ke makam Adjie Massaid di lain waktu.
What's On Fimela
powered by
Keanu Massaid Rindu Pada Sang Ibu
Di tempat yang sama, Keanu Massaid mengungkapkan rasa rindunya pada sang ibu. Seperti diketahui, Angelina Sondakh dipenjara saat Keanu masih balita, kini, Keanu sudah tumbuh menjadi anak remaja.
"Iya rindu, kita menghabiskan waktu bersama," kata Keanu secara singkat kepada awak media.
Kasus Angelina Sondakh
Pada tahun 2012 lalu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS. Angina yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mendapatkan vonis tersebut, Angie kemudian meminta kasasi agar hukumannya menjadi lebih ringan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Majelis hakim MA (Mahkamah Agung) justru menjatuhkan vonis tiga kali lipat lebih berat yakni 12 tahun penjara.Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Angie. Ia akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.