Fimela.com, Jakarta Kabar membahagiakan datang dari Angelina Sondakh. Artis yang juga politisi tersebut secara resmi bebas dari penjara pada Kamis (3/3/2022). Ia menghirup udara bebas dan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Syukur pun diucapkan oleh Angelina Sondakh yang menginjakkan kaki di luar tahanan pada pagi hari sekira pukul 06.30 WIB. Istri mendiang Adjie Massaid tersebut menyatakan bahwa dirinya sudah dinyatakan bebas.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meminta Maaf
Kepada awak media, Angelina Sondakh pun mengucap permintaan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia menyesal karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia berharap bahwa perilakunya di masa lalu tak perlu dicontoh.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," tuturnya.
Merasa Ditampar
Terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah, sehingga harus menjalani hukuman yang sangat berat, Angelina Sondakh justru merasa berterimakasih kepada Yang Mahakuasa.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," lanjutnya.
Sebut Anak Kuat
Kala menjalani hukuman penjara, Angelina Sondakh harus meninggalkan anak semata wayangnya di usia masih kecil. Ia pun merasa sangat menyesal dan sekaligus berterimakasih kepada Keanu, sang anak yang begitu kuat menjalani ujian tersebut.
"Saya bertimakasih kepada keanu yang sudah kuat tangguh Mami menyesal mami minta maaf," ucapnya seraya berurai air mata.
Bahagiakan Orangtua
Dalam kebebasannya tersebut, Angelina Sondakh merasa bersalah terhadap orangtuanya. Angelina Sondakh berharap masih bisa membahagiakan orangtuanya setelah ia bebas.
"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," sambungnya.
Kasus Hukum
Sekadar diketahui, Angelina Sondakh resmi ditahan pada 27 April 2012. Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet. Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Angelina Sondakh harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun, kala itu Angie, demikian perempuan cantik ini biasa disapa, mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara. Selanjutnya, melalui Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.