Update Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Nabila Mecadinisa diperbarui 02 Mar 2022, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Presiden Jokowi mengenai tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ketentuan klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama. Dikutip dari Liputan6.com, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

 

2 dari 3 halaman

Kembali ke aturan lama

Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun/copyright farzand01/Shutterstock.com

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida

3 dari 3 halaman

Memproteksi buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan

Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun/copyright farzand01/Shutterstock.com

Saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.

 

 

 

#Women for Women