Fimela.com, Jakarta Belakangan ini masalah JHT memang sedang marak diperdebatkan. Banyak pihak merasa tidak setuju dengan kebijakan yang diberikan Menaker saat ini. Oleh karena itu, banyak pekerja mengupayakan haknya dengan cara berunjuk rasa. Semakin panasnya permasalahn JHT pada akhirnya membuat Presiden Joko Widodo harus turun tangan.
Dilansir dari Liputan6.com, Jokowi telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk melakukan revisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Revisi JHT diproses maksimal 4 Mei
Chairul Fadly Harahap selaku Kepala Biro Humas Kemnaker mengungkapkan bahwa revisi aturan JHT tersebut sampai saat ini masih terus berproses, apalagi Permenaker 2/2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu juga belum bisa diimplementasikan.
Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan juga diberi waktu tenggat tidak lebih dari dua bulan, tepatnya tidak lebih dari tanggal 4 Mei 2022 untuk bisa menuntaskan revisi aturan JHT. Chairul mengabarkan, Kemnaker telah memproses sejumlah diskusi, baik dengan serikat pekerja, para pakar, para ahli dan pengamat di bidang ketenagakerjaan.
Kemnaker juga masih harus berdiskusi dengan sejumlah pihak di luar instansi untuk menuntaskan revisi Permenaker 2/2022. Diharapkan, revisi JHT ini bisa selesai lebih cepat dengan hasil yang maksimal dan baik untuk semua pihak, terutama para pekerja. Kita doakan saja ya Sahabat Fimela.
#Women for Women