Fimela.com, Jakarta Penyebaran virus Corona Omicron saat ini memang sedang menguat di berbagai tempat. Itulah mengapa pembatasan sosial dan protokol kesehatan harus diperketat lagi. Sementara COVID-19 varian Omicron ini merajalela, pemerintah juga sedang menggalakkan pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat.
Namun bagaimana bagi orang-orang yang pernah terinfeksi varian omicron, sudah sembuh dan ingin melakukan vaksinasi booster? Berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan agar diperbolehkan melakukan vaksinasi booster?
Jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Covid-19
Dilansir dari Liputan6.com, vaksinasi booster bagi penyintas COVID-19 serta Omicron diatur dalam surat edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dan Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan aturan jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron adalah minimal 1 bulan untuk gejala ringan dan 3 bulan untuk gejala berat setelah dinyatakan sembuh. Jangka waktu vaksinasi booster penyintas tetap berlaku dengan jarak vaksin primer atau lengkap terakhir ke booster minimal 6 bulan.
Mengenai jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron adalah 1 hingga 3 bulan juga berlaku untuk penyintas COVID-19 varian lainnya. Itu artinya, aturan jangka waktu vaksinasi booster ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk penyintas Omicron.
Vaksinasi booster COVID-19 sendiri dianggap sangat penting untuk dilakukan masyarakat guna meningkatkan efektivitas vaksin yang telah menurun. Jadi, selama Sahabat Fimela memenuhi syarat atau ketentuan di atas, diperbolehkan melakukan vaksinasi booster.
#Women for Women